Definition List

header ads

Kemenkumham Bilang Penyelesaian Yudisial "Masih Menggantung" Usai Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat!!!


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons tindak lanjut penyelesaian yudisial alias jalur pengadilan atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian yudisial masih menggantung, di saat penyelesaian non-yudisial sudah berprogres dengan diterimanya laporan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 11 Januari lalu.

"Itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna di Istana Negara, Kamis, 12 Januari 2022.

Rabu kemarin, Jokowi sudah mengakui soal pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi. Ia mengaku menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Pengakuan ini adalah salah satu rekomendasi Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat atau Tim PPHAM kepada Jokowi.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

Pernyataan tersebut setelah Jokowi membaca dengan laporan dari Tim PPHAM. Meski ada pembentukan tim non-yudisial, Jokowi menekankan agar kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. 

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Yasonna menyebut ada hal-hal yang memang tidak bisa dilanjutkan secara pro justicia. Akan tetapi, kata dia, bukan berarti pemerintah tidak menyelesaikannya. Tapi, pemerintah sekarang memilih untuk menyelesaikan dulu urusan non-yusidial.

"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti, pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," ujar Yasonna.

Adapun anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, antara lain Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat. Dalam saat menerima laporan, Jokowi ditemani oleh Menkopolhukam Mahfud MD. 

Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.

Posting Komentar

0 Komentar