PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendapatkan suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,4 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 8 Desember 2022.
Mengutip beleid tersebut pada Jumat (9/12), penambahan modal negara itu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BTN dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022," demikian bunyi beleid tersebut.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo sebelumnya menargetkan dana Rp4,13 triliun dalam rights issue (HMETD) yang akan digelar paling lambat Desember 2022.
Dana Rp4,13 triliun itu terdiri dari PMN sebesar Rp2,4 triliun, serta Rp1,65 triliun dari pemegang saham publik.
Pasca rights issue, persentase saham pemerintah disebut tidak akan mengalami perubahan. Artinya, negara tetap menjadi pemegang saham pengendali.
"Kita akan tetap mempertahankan porsi pemerintah 60 persen, porsi publik 40 persen," ujar Haru dalam konferensi di Menara BTN, Selasa (18/10).
0 Komentar