Definition List

header ads

Jokowi Perintahkan Kejagung dan Komnas HAM Saling Berkoordinasi Tuntaskan Yudisial HAM Berat!!!


Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memberi perhatian penuh terhadap penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi, kata Mahfud, juga telah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM.

"Khusus penyelesaian yudisial itu Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian Yudisial itu adalah jalur sendiri," kata Mahfud usai rapat kabinet terbatas dengan Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Sebagai informasi, Jokowi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan pemenuhan hak bagi korban. Langkah ini merupakan bagian dari rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM).

"Sedangkan yang ini penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan yang tim PPHAM ini memperhatikan korban, sedangkan yang Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan. Yang pelaku ya di pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak kita kumpulkan," tuturnya.

Berikut ini daftar 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003

Posting Komentar

0 Komentar