Presiden Jokowi mengurangi nilai penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atawa Inalum sebesar Rp48,74 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Mengutip beleid tersebut pada Jumat (9/12), pengurangan PMN itu adalah untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien. Selain itu, juga untuk melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.
Kemudian, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan perusahaan perseroan di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis Inalum.
"Bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagai mana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Lebih rinci, pengurangan PMN itu terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk, 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk, 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk, dan 21.300 saham PT Freeport Indonesia.
Adapun beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2022.
Pengurangan PMN ini menjadikan kepemilikan saham Inalum pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih menjadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia.
Selanjutnya, pengalihan saham itu pun mengakibatkan kepemilikan saham negara pada PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65 persen atau sebesar Rp1,56 triliun. Jumlah itu terdiri dari 1 saham Seri A dwi warna dengan nilai sebesar Rp100 dan 15,61 miliar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1,56 triliun.
Sementara itu untuk kepemilikan PT Timah Tbk menjadi sebesar 65 persen atau sebesar Rp242,05 miliar yang terdiri atas 1 saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50 dan 4,84 miliar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50 atau sebesar Rp242,05 miliar.
Untuk kepemilikan PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65 persen atau sebesar Rp749 miliar yang terdiri atas 5 saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal Rp100 atau sebesar Rp500 dan 7,49 miliar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100 atau sebesar Rp749 miliar.
Sedangkan, kepemilikan PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62 persen atau sebesar US$2,13 juta yang terdiri atas 21.300 saham dengan nilai nominal sebesar US$100 .
Kepemilikan saham negara itu mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, Inalum tidak lagi memiliki saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia
0 Komentar