Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meminta maaf usai walk out saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa (6/12) lalu.
Iskan mengaku menyadari tindakannya kurang pas dilakukan sebagai anggota dewan dalam sidang yang paling tinggi di DPR. Permintaan maaf itu disampaikan usai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sebagai anggota dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Jumat (9/12).
Iskan mengaku tak menyadari saat itu bahwa suaranya meninggi saat melakukan interupsi. Ketika itu, ia menyebut sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap marah.
"Sebagaimana diketahui saya melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya kurang waktu itu wise ya," ujarnya.
Iskan sebelumnya walk out setelah permintaannya untuk berbicara tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat paripurna tersebut, Iskan sempat menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal, seperti penghinaan kepada lembaga negara dan Presiden dalam RKUHP. Ia menilai pasal 240 dan 218 itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
Di tengah interupsi itu, Dasco kemudian menyela Iskan. Dasco mengatakan masukan Iskan akan menjadi catatan. Namun, Iskan tak terima dan meminta diberikan waktu tiga menit lagi untuk berbicara.
Dasco tetap memberikan kesempatan politikus PKS itu berbicara. Iskan selanjutnya memilih keluar dari rapat yang akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang tersebut.
Buntut sikap Iskan itu, Iskan diadukan ke MKD oleh warga sipil bernama Muhammad Azhari.
Berdasarkan dokumen yang dilihat CNNIndonesia.com, pokok pengaduan itu terkait pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR di mata publik.
0 Komentar