Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, bahwa dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebagian besar hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah.
Sehingga peruntukannya bukan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat di daerah alias tidak produktif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dalam Economic Update 2022 CNBC IFatondonesia, Senin (22/8/2022).
Agus menjelaskan saat ini pendapatan asli daerah (PAD) di sebagian besar provinsi di Indonesia masih minim. Sehingga pendapatannya itu belum bisa memenuhi kewajiban operasional daerah.
"Jadi, daerah itu pendapatan aslinya lebih kecil dibandingkan jumlah transfernya (TKDD). Ini jadi problem. Karena pendapatannya kecil, tentu belanja pembangunannya jadi kecil, karena dana transfer itu banyak digunakan untuk belanja pegawai," jelasnya
Kementerian Keuangan mencatat, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 disepakati melalui Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Adapun hingga 31 Juli 2022, realisasi TKDD sudah tersalurkan sebanyak Rp 413,6 triliun atau 51,4% dari pagu anggaran.
Sementara pendapatan asli daerah hingga Juli 2022 mencapai Rp 142,15 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp 102,19 triliun, retribusi daerah Rp 4,73 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp 7,16 triliun, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 28,07 triliun.
Pajak daerah pada Juli 2022 turun 1,7% dibandingkan Juli 2021, dari Rp 104 triliun menjadi Rp 102,19 triliun. Penurunan terbesar berasal dari penurunan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebesar Rp 8,6 triliun.
Kendati demikian, Kemenkeu mencatat, jenis pajak yang bersifat konsumtif seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan BPHTB tumbuh cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang semakin baik.
Adapun retribusi daerah juga mengalami kenaikan cukup tinggi atau 16,6% (year on year/yoy) yang dikontribusikan oleh retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi penginapan/villa.
Oleh karena itu, untuk mendorong kemandirian fiskal di daerah, Agus bilang, akan terus melakukan inovasi, dengan terobosan-terobosan baru demi meningkatkan PAD-nya. Kemendagri juga mendorong agar daerah meningkatkan investasi, sehingga pendapatan daerah naik dan ekonomi akan bergerak.
"Kemudian rasionalisasikan anggaran, membelanjakan yang penting. Juga mengurangi jumlah pegawai yang memang tidak diperlukan, sehingga ini (pegawai) harus dikurangi," jelas Agus.
"Hingga pada akhirnya belanja pegawai itu kalau bisa hanya tersisa 30% saja, sehingga lebih banyak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Agus lagi.
0 Komentar