Definition List

header ads

Usai Pindah ke IKN, Aset Pemerintah Pusat yang Ada di Jakarta Bakal Disewakan ke Swasta!


Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata), Heru Hermawanto mengungkapkan kondisi Jakarta pasca pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Heru mengatakan, aset pemerintah pusat yang berada di Jakarta akan disewakan kepada perusahaan swasta.

"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Pengelolanya (untuk sewa) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh (buat swasta)," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Minggu (8/1).

Heru menjelaskan, pihaknya telah merevisi aturan soal zonasi dalam rencana detail tata ruang (RDTR). Sebab, dalam RDTR lama, zona pemerintahan dilarang untuk dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

"Dulu kan RDTR kita menyebut bahwa semua zonasi kan merah sehingga semuanya nggak optimal, enggak bisa diapa-apain. Pemerintahan dulu kan kita disebut zonanya pemerintahan. Nah, sekarang enggak ada. Dari zona merah pemerintahan, menjadi kantor perkantoran sehingga lebih netral," jelas Heru.

Meskipun demikian, Heru menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat. "Asetnya tetap pemerintah pusat kecuali dihibahkan. Pengelolanya tetap pemerintah pusat," ujar Heru.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta Pemprov DKI untuk membuat tim-tim kecil fokus membahas detail tata ruang terkait pascaperpindahan IKN.

"Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis," lanjut Heru.

Selain itu, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk Undang-Undang (UU).

"Presiden memberikan petunjuk kepada kami, sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi, sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," tambah Suharso.

Posting Komentar

0 Komentar