Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan penjelasan mengenai aturan pasal perzinaan di KUHP baru yang menuai kontroversi. Dini menegaskan proses hukum terkait perzinaan itu tidak akan dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak dan yang dirugikan secara langsung.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (8/12/2022).
Dini menjelaskan tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya, kata Dini, hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujar Dini.
Selain itu, Dini menilai sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui adanya pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat
Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.
Sebelumnya Dubes AS untuk RI, Sung Y Kim, mengatakan KUHP baru itu berdampak negatif terhadap iklim investasi, pariwisata, dan bisnis perjalanan di Indonesia. Dia juga meminta Indonesia menghormati kaum LGBTQ+.
"Saat ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas hukum pidananya. Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia," katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12) kemarin.
Penjelasan Menkumham
Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam KUHP baru setelah disorot pihak asing. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai ada yang mengangkat isu dan mengembangkan tafsiran pasal zina ini ke arah ranah privat.
"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," kata Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).
Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.
"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.
Yasonna meminta turis asing tidak khawatir. Dia mengatakan pasal zina baru diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
"Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.
0 Komentar