Pemerintah memperbaiki draft RKUHP dan diserahkan ke DPR pada Rabu (9/11) kemarin. Salah satu yang baru adalah meluaskan definisi penistaan agama yaitu memasukkan definisi penistaan kepercayaan sebagai delik pidana.
Dalam draft lama, hanya mengancam penistaan agama. Yaitu:
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Nah, dalam draft RKUHP 9 November 2022, kini kepercayaan juga masuk materi yang dilindungi RKUHP. Sehingga bunyi draftnya:
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
"Tindak lanjut masukan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia Kota Bandung (MLKI Kota Bandung) hasil dialog publik," demikian bunyi keterangan matriks RKUHP 9 November yang dikutip detikcom, Kamis (10/11/2022).
Alasan melindungi Kepercayaan yaitu berdasarkan putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menyetarakan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dengan Agama di mata hukum.
"Untuk itu dalam tiap frasa 'agama' sudah seharusnya mencantumkan 'Kepercayaan' dalam tiap redaksional pasalnya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan," urainya.
Sehingga, pasal 300 berubah menjadi:
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Draft itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, dan tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).
0 Komentar