Definition List

header ads

Masukan Publik Diterima, Akhirnya Pemerintah Hapus Pasal Pidana Gelandangan dari Draf RKUHP!


Draft RKUHP terbaru diserahkan pemerintah ke DPR, Rabu (9/11) kemarin. Dalam draft RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan dibandingkan draf sebelumya. Di antaranya menghapus pasal pidana penggelandangan.

Dalam draft RKUHP Juli 2022, pasal penggelandangan tertuang dalam Pasal 429 yang berbunyi:

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Dalam draft 9 November 2022, pasal itu dihapus.

"Dihapus dan akan diatur dalam peraturan daerah," demikian bunyi keterangan matriks RKUHP November 2022.

Berikut sebagian daftar pasal yang dihapus dalam draft RKUHP 9 November 2022:

Pasal Unggas

Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II

Pasal 278(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara

"Tindak lanjut masukan dialog publik. Akan diatur dalam peraturan daerah," demikian keterangan penghapusan itu.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pasal 344

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

"Ketentuan Pasal 344 dan Pasal 345 dihapus dan diserahkan untuk diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009. UU 32/2009 mengatur mengenai pidana tambahan dan tindakan yang secara khusus diterapkan hanya untuk tindak pidana lingkungan hidup . 
Pidana tambahan dan tindakan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tidak diadopsi dalam RUU KUHP, sehingga lebih tepat apabila pasal mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam UU 32/2009 untuk menghindari tumpang tindih pasal," bebernya.

 

Posting Komentar

0 Komentar