Definition List

header ads

Jika Tak Ada Aral Melintang, Akhir Tahun 2022 Pemerintah Bakal Sahkan RUUKUHP!


 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri diskusi publik terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Grand Mercure Surabaya, Rabu (21/9).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi serta Wakil Rektor III UIN Surabaya Ahmad Zainul Hamdi.

Dalam kesempatannya, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah akan segera merampungkan RKUHP yang telah dibahas selama 59 tahun terakhir.

Dia mengatakan, pemerintah bersama DPR RI menargetkan pengesahan RUU KUHP dilakukan pada akhir tahun ini.

"Insyaallah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan oleh DPR bersama pemerintah," ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Mercure Surabaya, Rabu (21/9).

Mahfud menambahkan, pemerintah telah menyusun isi dalam RKUHP yang mencakup visi keberhasilan undang-undang tersebut. Semua kepentingan, klaim Mahfud, sudah diakomodir dalam RUU tersebut.

"Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya, dan sebagainya sudah dirangkum menjadi satu yang namanya visi bersama," terangnya.

Surabaya menjadi satu dari 11 kota yang akan didatangi untuk sosialisasi RKUHP. Kota lainnya yakni Medan, Palembang, Bandung, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.

Diskusi ini dimanfaatkan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait RKUHP, sekaligus sosialisasi.

Kegiatan diskusi publik melibatkan 11 kementerian/lembaga yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian informasi dan komunikasi, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, Kantor Staf Presiden, dan staf khusus presiden.

Diskusi tersebut termasuk terkait 14 isu krusial di RKUHP. Mulai dari pasal soal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan; kohabitasi, dan pemerkosaan.

Posting Komentar

0 Komentar