Definition List

header ads

Ditegaskan Presiden Jokowi Penyaluran Dana KUR Dinaikkan Rp 320 T di 2024


Presiden Joko Widodo meminta anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinaikkan hingga Rp 320 triliun pada 2024. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati demi menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

"Tahun 2024, Presiden meminta supaya volumenya (KUR) bisa mencapai di atas Rp 320 triliun. Itu sebuah nilai yang sangat besar," kata Menteri Sri Mulyani dalam Pembukaan 1st International Conference On Women and Sharia Community Empowerment di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Bendahara negara ini menuturkan, sejak beberapa tahun lalu pemerintah telah menaikkan anggaran untuk KUR. Semula, anggaran KUR dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Rp 170 triliun. Namun tahun ini sudah naik hingga Rp 270 triliun.

"Jumlah KUR yang disalurkan perbankan termasuk syariah ini dinaikkan, tadinya Rp 170 triliun sekarang Rp 270 triliun," kata dia.

Dia melanjutkan, dalam mekanisme APBN, modal untuk UMKM sangat banyak. Bagi pelaku usaha kecil bisa mendapatkan pinjaman modal dengan mekanisme KUR.

"Mereka (pelaku UMKM) hanya membayar suku bunga meskipun dalam syariah pun yang bebannya sangat minimal. Kenapa? karena diberi subsidi yang luar biasa banyak oleh pemerintah," kata dia.

Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi bunga hingga. Tak kurang dari Rp 24 triliun telah dikeluarkan kas negara untuk membayar subsidi bunga di perbankan maupun perbankan syariah.

"Jumlah subsidi untuk beban bunga ini bisa mencapai lebih dari Rp 24 triliun ini juga salah satu bentuk tadi," kata dia.

Sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai kembali usahanya dengan modal sendiri. Namun bisa memulai dengan modal yang ada di perbankan. Modal yang ada di perbankan ini pun harus disalurkan untuk UMKM dan pemerintah mengurangi beban bagi UMKM dalam bentuk subsidi bunga.

Di sisi lain, pemerintah menyadari, tidak semua pelaku UMKM bisa mengakses modal dari perbankan. Maka pemerintah memberikan pilihan lain lewat lembaga keuangan non bank.

"Mereka yang disebut unbankable, yaitu yang belum bisa masuk kriteria di dalam perbankan mereka diberikan upaya upaya pemberdayaan," kata dia.

Caranya lewat dana bergulir, pembiayaan UMi, PMN Mekaar dan Pegadaian. Tak hanya itu, berbagai instrumen yang disebutkan tadi juga dibuat dalam skema keuangan syariah.

"Ini lembaga keuangan bukan bank yang tidak banyak syarat pinjamannya. Beda dan tidak serumit di perbankan tapi tujuannya untuk sampai ke usaha kecil yang levelnya ultra mikro," kata dia.

Sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai kembali usahanya dengan modal sendiri. Namun bisa memulai dengan modal yang ada di perbankan. Modal yang ada di perbankan ini pun harus disalurkan untuk UMKM dan pemerintah mengurangi beban bagi UMKM dalam bentuk subsidi bunga.

Di sisi lain, pemerintah menyadari, tidak semua pelaku UMKM bisa mengakses modal dari perbankan. Maka pemerintah memberikan pilihan lain lewat lembaga keuangan non bank.

"Mereka yang disebut unbankable, yaitu yang belum bisa masuk kriteria di dalam perbankan mereka diberikan upaya upaya pemberdayaan," kata dia.

Caranya lewat dana bergulir, pembiayaan UMi, PMN Mekaar dan Pegadaian. Tak hanya itu, berbagai instrumen yang disebutkan tadi juga dibuat dalam skema keuangan syariah.

"Ini lembaga keuangan bukan bank yang tidak banyak syarat pinjamannya. Beda dan tidak serumit di perbankan tapi tujuannya untuk sampai ke usaha kecil yang levelnya ultra mikro," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar