Definition List

header ads

Sebagai Alumni Komisi II DPR, Ganjar Merasa Aneh Atas Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Dia menyebut, putusan PN Jakpus itu adalah hal yang aneh.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muriyanto Amin sebagai guru besar. Awalnya Ganjar mengatakan bahwa dia baru saja bertemu dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Saya tadi ketemu Ketua KPU, dia mau ke Pengadilan Negeri untuk banding," kata Ganjar Pranowo, Senin (6/3/2023).

Kemudian Ganjar menyebutkan, sebagai orang yang pernah di Komisi II DPR RI dan sekaligus partai politik, Ganjar menilai putusan tersebut aneh.

"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai anggota partai politik, aneh aja," sebutnya.

Berdasarkan pengetahuannya, Ganjar menjelaskan bahwa berkaitan dengan sengketa, Partai Prima sudah pernah menempuh langkah ke Bawaslu hingga PTUN, namun gagal.

"Karena sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal," ujarnya.

Sehingga jika melihat kompetensi pengadilan negeri, harusnya gugatan tersebut tidak masuk ranah PN Jakpus. Sehingga dia menyebutkan hal itu aneh.

"Ya kalau melihat kompetensi pengadilannya, nggak masuk itu, maka ya aneh itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan pengadilan. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar