Definition List

header ads

Pemprov Jawa Tengah Ambil Alih Polemik Penebangan Pohon di SMA Negeri 1 Semarang, Kedua Belah Pihak Dimediasi!!!


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi terkait polemik penebangan pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Tim Pemprov Jateng, pohon-pohon yang ditebang bukan termasuk cagar budaya.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar, Rabu (1/2/2023). Ia mengatakan, mediasi dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak. Baik dari manajemen sekolah, siswa, orang tua siswa, warga, dan pihak Alumni Siji Loro (Aljiro), yang merasa keberatan atas penebangan pohon-pohon di lingkungan SMAN 1 Semarang.

Dari pihak Pemprov Jateng, turut hadir Biro Hukum, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah mendengar argumen kedua belah pihak. Iwanuddin mengungkapkan, pihak manajemen sekolah, perwakilan orang tua siswa, serta komite sekolah, telah lama merencanakan penebangan pohon-pohon tersebut.

Alasannya, beberapa kali terjadi insiden dahan yang telah lapuk jatuh menimpa barang milik warga dan civitas akademi. Selain itu, penebangan pohon dilakukan guna revitalisasi sarana olahraga di sekolah tersebut.

Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 23 pohon telah ditebang. Di antaranya, trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan, Sementara 26 pohon lain masih dibiarkan berdiri.

“Dari daftar tumbuhan yang telah ditebang, sebagaimana yang disampaikan dalam butir tadi, tak ada satu pun yang dilindungi baik secara ekologi dan aturan, itu tak ada yang dilindungi. Dan saya tegaskan, pohon randu alas yang besar tidak ditebang,” ujar Iwanuddin.

Hal itu berpedoman pada regulasi PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Adapula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dari segi aset, ia menegaskan, sejak peralihan kewenangan manajemen SMA/ SMK dari pemerintah kota ke pemprov, pohon-pohon tersebut tidak termasuk inventarisasi aset.

Hasil mediasi menyepakati, pohon-pohon di lingkup SMA Negeri 1 Semarang yang belum dipotong, akan dipangkas dahan dan rantingnya. 

Hal itu untuk mengamankan siswa, warga di sekitar, dan bangunan sekolah, yang termasuk cagar budaya. Selain itu, dalam proses pembangunan atau revitalisasi sarana olahraga, akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yg memahami aspek cagar budaya kenyamanan pendidikan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng terkait keselarasan aspek lingkungan hidup.

Iwanuddin menambahkan, pihaknya menghormati keputusan ikatan Aljiro dalam menempuh langkah hukum. Hal itu merupakan bentuk kecintaan alumni akan lingkungan sekolah.

Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur nonlitigasi atau kekeluargaan. Diharapkan, dengan jalur tersebut, proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu.

“Dalam waktu dekat akan disuplai bibit tumbuhan yang dilindungi, agar serapan CO² bagus, dengan melibatkan instansi terkait,” urainya.

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Jateng Eris Yunianto menegaskan, bangunan SMA Negeri 1 Semarang adalah cagar budaya. Namun, tidak demikian dengan pohon-pohon di sekitarnya.

“Revitalisasi itu sudah direncanakan lama, bukan baru saja. Tentunya aspek yang diutamakan untuk penyelamatan itu (bangunan Smansa) sebagai cagar budaya (jika ada pohon tumbang menimpa bangunan Smansa),” urainya.

Disinggung terkait umur pohon yang mencapai puluhan tahun, Eris mengatakan usia pohon bukan kriteria pokok.

“Itu (usia pohon) salah satu parameter bukan ukuran, pohon ini menjadi salah satu komponen kecagarbudayaan. Di luar itu yang diakui adalah gedungnya. Itu yang harus dipahami,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar