Definition List

header ads

Gini Loh, Negara Tidak Pernah Memberikan Hak Suara kepada WNA di Pemilu, Meskipun Mereka Punya KTP!!!


Narasi terkait Pemilu 2024 beredar di media sosial. Narasi tersebut dibagikan pengguna akun Facebook pada 10 Januari 2023. 

Narasi itu seolah mengeklaim bahwa ribuan warga negara asing (WNA) asal China diberikan KTP untuk memberikan hak suara dalam Pemilu 2024. 

Narasi juga dilengkapi hasil tangkapan layar artikel Populis.id berjudul "Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribuan WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024, Alamak!" 

Berikut narasi lengkap yang dibagikan. 

"Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribuan WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024.

KEREEEENNN CUY..!!!" 

Kemudian artikel terkait ditelusuri untuk cek fakta, tidak benar ribuan WNA China diberikan KTP untuk memberikan hak suara dalam Pemilu 2024. 

Artikel itu mengutip pernyataan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh tentang pemberian KTP terhadap WNA.

Menurutnya, WNA dimungkinkan memiliki KTP elektronik atau e-KTP jika memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diperuntukan bagi WNA diatas 17 tahun atau sudah menikah. Kendati demikian, WNA yang memiliki e-KTP tidak punya hak suara dalam pemilu. 

Berdasarkan hasil penelusuran, narasi ribuan WNA China diberikan KTP untuk memberikan hak suara di Pemilu 2024 adalah tidak benar. Faktanya, WNA tidak memiliki hak suara dalam pemilu meskipun punya KTP. 

Posting Komentar

0 Komentar