Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai tak masalah jika ada pihak-pihak yang memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurut Ma'ruf, bukanlah pekerjaan yang mudah untuk membuat semua orang sepakat terkait suatu hal, termasuk soal RKUHP.
"Pemerintah kan sudah menyerahkan pembahasannya di DPR, bagaimana membangun kesepakatan. Memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal itu, mesti ada saja (yang tidak setuju)," kata Ma'ruf di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Ma'ruf pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan pengesahan RKUHP untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan, sikap setuju atau tidak setuju mengenai pengesahan RKUHP hendaknya tidak perlu menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
"Wajar saja kalau ada orang yang misalnya belum puas, ya silakan ada cara lain. Tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, itu proses-proses negosiasi saja," ujar Ma'ruf.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) lalu. Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.
0 Komentar