Definition List

header ads

Draft Terbaru RKUHP Sudah Diserahkan, Namun Jumlah Pasal Sebelumnya 632 Pasal Kini Tersisa 627 Pasal!


Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi 9 November 2022 pada Komisi III DPR.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, ada perubahan jumlah pasal draft RKUHP terbaru dibandingkan versi 6 Juli 2022.

“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal, hari ini ada 627 pasal,” ujar Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Eddy mengungkapkan, draft RKUHP terbaru diberikan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat di 11 kota.

“Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” katanya.

Ia menjelaskan telah mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan.

Kemudian, terdapat empat hal yang mengalami perubahan dalam draft RKUHP tersebut.

Pertama, terkait reformulasi. Pemerintah menambahkan kata kepercayaan pada pasal-pasal yang mengatur tentang agama.

“Mengubah frasa pemerintah yang sah menjadi pemerintah, mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden,” kata Eddy.

Kedua, pemerintah juga menambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“ini bentuk harmonisasi dan sinkronisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah menghapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta dua pasal terkait lingkungan hidup.

Terakhir, pemerintah melakukan reposisi pada tindak pidana pencucian uang.

“Direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi,” kata Eddy.

Posting Komentar

0 Komentar