Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tengah-tengah masyarakat terus dilakukan dalam berbagai cara, salah satunya lewat focus group discussion (FGD) yang melibatkan pakar hukum pidana.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Albert Aries mengatakan sosialisasi ini adalah bentuk diskusi publik yang melibatkan banyak unsur termasuk mahasiswa.
"Tujuannya adalah untuk menjelaskan 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif," kata Albert dalam FGD yang diadakan oleh Harmoni Nusantara, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, dia juga memastikan akan mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat terkait 14 isu krusial sebagai bagian dari partisipasi yang bermakna (meaningful partisipation) dalam penyusunan RKUHP.
"Dialog publik mengenai RKUHP ini juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur secara berimbang," kata Albert.
Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Andi Windo Wahidin, mendorong pemerintah dan DPR segera membuka dan melibatkan praktisi hukum agar RKUHP.
"Wet Boek Van Strafrecht KUHP versi lama sudah tidak relevan sangat lama tahun 1915 dan diberlakukan 1918," kata Andi.
Baru setelah RKUHP bisa disahkan selanjutnya akan me-rekodifikasi RUU Kitab Hukum Acara Pidananya, termasuk tentang alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana.
"Perkembangan teknologi kian hari berkembang pesat. Bagi saya RUU-KUHP sudah sejalan dengan perkembangan dan harus segera disahkan. Dengan kegiatan hari ini membuat masyarakat dapat tercerahkan soal RKUHP, karena KUHP lama ini versi Belanda dan sudah tidak relevan," kata dia.
Adapun Ketua Harmoni Nusantara, Dodo Baidlowi berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk meminimalisir disinformasi soal RKUHP.
"Dalam forum ini kita sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada kita dan masyarakat luas soal polemik dari draft RKUHP," pungkas dia.
Diketahui, ada 14 isu yang dinilai unsur sipil bermasalah dalam RKUHP. Ke-14 isu krusial yang dimaksud yakni hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Lalu, ada juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.
0 Komentar