Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan sampai saat ini revisi perpres tersebut belum juga rampung, sehingga pembatasan yang awalnya direncanakan mulai 1 Agustus belum bisa dilaksanakan.
"Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto Kamis (4/8/2022).
Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline.
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar adalah KTP, STNK dan foto kendaraan (jika melalui online).
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.
Sedangkan, pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui booth-booth yang disediakan Pertamina di berbagai SPBU atau lokasi lainnya.
Melalui pendaftaran ini, Pertamina akan mendata masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Ini bertujuan agar subsidi yang disalurkan pemerintah betul-betul tepat sasaran, terutama untuk kendaraan roda empat.
Irto menjelaskan setelah mendaftar, untuk membeli BBM pertalite dan solar masyarakat tak harus menggunakan aplikasi. Melainkan bisa menggunakan QR Code yang diterima saat mendaftar.
"Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pembatasan pembelian pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina khususnya roda empat digaungkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Salah Abdurrahman.
Menurutnya ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi BBM subsidi bagi masyarakat yang tak berhak. Sekaligus juga menghemat keuangan negara yang membengkak untuk menambal subsidi akibat kenaikan harga minyak dunia.
"Saat ini, lagi dihitung berapa penghematannya jika diterapkan 1 Agustus atau 1 September," ungkap Saleh, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Rabu (13/7).
0 Komentar