Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan diamankan di Provost untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J pada Sabtu (6/8).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pengamanan Sambo di Mako Brimob berlaku selama 30 hari.
"Selama 30 hari, info dari Itsus," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/8).
Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia sebelumnya diperiksa oleh inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"Penempatan khusus ini dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi saat menggelar tanya jawab dengan wartawan, Sabtu (6/8).
Selama ditempatkan di patsus, menurut Dedi, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, menurut Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP. Salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus), Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Ini merupakan hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terhadap 10 saksi.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
0 Komentar