Definition List

header ads

MUI Dukung RKUHP Atur Zina-Kumpul Kebo: Kebebasan tidak Boleh Melanggar Rambu-rambu dan Hukum


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah yang awalnya menjawab terkait polemik yang ada di publik terkait hubungan badan yang merupakan hak setiap orang lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara. 

Dia menekankan meski itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan harus tunduk pada konsensus negara.

"Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan," kata Ikhsan Abdullah, Rabu (13/7/2022).

Ikhsan menjelaskan, dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus melalui pernikahan terlebih dulu. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Dalam peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya nikah atau hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur undang-undang, kan jelas itu boleh menikah dengan pasal 1 ayat 1, tapi juga sebagai warga negara yang baik harus catatkan pernikahan," ucapnya.

Selain itu, Ikhsan menyebut kebebasan tidak boleh melanggar hukum yang diterapkan negara. Dia tidak membantah bahwa hubungan badan adalah hak asasi manusia, tapi harus dibungkus dengan pernikahan agar mencapai tujuan yang lebih mulia.

"Kebebasan itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana kita berada. Di Indonesia itu HAM yang tadi apakah konsensus dan sebagainya dengan atas nama HAM oke, tapi kemudian dia harus diselamatkan untuk martabat dia, kebaikan dia, dan kebaikan semuanya. Maka dia harus dicampur dan dibungkus dengan pernikahan atau perkawinan. Dan itu pasti tujuannya lebih mulia dari hak asasi manusia itu sendiri," ujarnya.

MUI Dorong RKUHP Segera Disahkan

Ikhsan lantas mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah membentuk RKUHP lebih baik dari KUHP yang sebelumnya. MUI pun mendorong agar RKUHP segera disahkan.

"MUI menganggap bahwa ini adalah kemajuan yang harus kita apresiasi, yang harus kita terima, dan ini yang terbaik dari KUHP yang sebelumnya. Karena yang terbaik maka kami dari MUI mendorong agar RKUHP segera disahkan, karena tadi, untuk mencapai kebaikan yang sempurna sangat sulit, maka ini yang terbaik. Saya kira itu dari MUI," tuturnya

"Dari perspektif kemajuan perluasan perzinaan dan hukuman dan lain-lain itu cukup baik. Ketimbang yang lalu. Karenanya, kami ingin agar RKUHP ini segera disahkan jadi Undang-Undang," lanjutnya. 

Posting Komentar

0 Komentar