Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah sepakat untuk memidana kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sejak tahun 2017 lalu.
Namun akibat kritik dari berbagai pihak, upaya untuk menyisipkan pasal pidana bagi LGBT pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kala itu tidak jadi terlaksana.
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," ungkap Mahfud, seperti dikutip di Wow keren.com pada Kamis (4/8/2022).
Mahfud mengatakan bahwa sikap pemerintah terkait isu tersebut tidak berubah. Menurutnya, LGBT kini telah masuk dalam RKUHP dan akan ada ancaman pidana meski ia belum memberikan keterangan secara detail terkait hal tersebut.
"Kalau pemerintah sudah jelas (sikapnya), sudah menyampaikan. Di RKUHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang, dan ada ancaman pidananya. Kan begitu, tapi waktu itu (publik) ribut. Iya ribut, iya ditunda," jelasnya.
Menurut Mahfud, RKUHP yang memuat pemidanaan LGBT bisa disahkan dulu daripada terus ribut tentang hukum pidana LGBT. Apabila nantinya ada yang tidak setuju, kebijakan tersebut dapat diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," pungkasnya.
0 Komentar