Hasil survei terbaru Lembaga Public Opinion and Policy Research
(Populi) Center yang disiarkan di Jakarta, Senin, menunjukkan tingkat
keterpilihan (elektabilitas) Ganjar Pranowo mengungguli dua bakal calon
presiden Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Simulasi pemilihan presiden yang digelar saat survei pada 5–12 Juni 2023
menunjukkan Ganjar Pranowo memperoleh suara 35,8 persen suara dari total 1.200
responden, sementara Prabowo Subianto 33,4 persen, dan Anies Baswedan 23,2
persen.
“Elektabilitas tiga tokoh yang kemungkinan besar saling bergelut dalam
kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Tiga tokoh, Ganjar Pranowo, Prabowo dan
Anies, elektabilitas tertinggi diperoleh Ganjar Pranowo 35,8 persen,” kata
peneliti Populi Center Hartanto Rosojati saat menyampaikan hasil surveinya di
Kantor Populi Center, Jakarta, Senin.
Dalam survei yang sama, Populi Center juga mengajukan pertanyaan terbuka ke
1.200 responden. Hasilnya, tingkat elektabilitas Ganjar Pranowo masih menempati
urutan teratas dengan perolehan 21,9 persen suara, diikuti oleh Prabowo
Subianto 19,3 persen, Anies Baswedan 14,4 persen, Joko Widodo 6,3 persen,
Ridwan Kamil 1,3 persen, dan Mahfud MD 0,7 persen.
Nama Presiden RI Joko Widodo masih masuk dalam daftar karena Populi Center
mengajukan pertanyaan terbuka ke para responden, artinya lembaga survei tidak
membatasi responden dengan nama-nama tokoh yang harus dipilih.
Sementara itu, hasil dari pertanyaan terbuka untuk tingkat keterpilihan calon
wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno menempati urutan pertama dengan
perolehan 9,8 persen, diikuti oleh Ridwan Kamil 7,5 persen, Erick Thohir 5,9
persen, Mahfud MD 4,7 persen, Anies Baswedan 4,3 persen, Agus Harimurti
Yudhoyono 3,9 persen, Ganjar Pranowo 2,9 persen, Prabowo Subianto 2,9 persen,
Khofifah Indar Parawansa 1,5 persen, dan Ma’ruf Amin 1,1 persen.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung
pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara
sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR
RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta
Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
0 Komentar