Definition List

header ads

Penuh Percaya Diri! Ganjar Pranowo Siap Dipasangkan dengan Siapa Saja!


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespon soal tokoh yang akan dipasangkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

"Setelah Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati memutuskan capres, maka baru tahap awal. Jadi, cerita (bakal calon) wakil presiden menunggu kerja sama antara partai. Tentunya dari PDI Perjuangan telah menyiapkan beberapa calon, termasuk Pak Presiden Jokowi ikut bergabung diskusi soal itu. Jadi, sabar dulu saja," kata Ganjar Pranowo, Sabtu (22/4/2023) 

Ganjar mengaku belum tahu soal nama-nama bakal cawapres yang akan berduet di Pilpres 2024. PDI Perjuangan punya pertimbang bakal capres dan cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik.

"Soal partai yang koalisi, kita tunggu sebentar lagi, soal cawapres yang dapat bekerja sama dan mempunyai visi yang sama. Pekerjaan rumah kita tidak mudah, bukan hanya UUD 1945 sebagai satu visi panjang negeri ini, yang mesti dibereskan. Lalu, nilai-nilai yang ada dalam konstitusi yang mesti kita taati," jelas Ganjar.

Dia kembali menegaskan kesiapannya dipasangkan dengan siapa saja. Asalkan memiliki visi dan misi yang sama untuk pembangunan Indonesia.

"Saya siap dipasangkan siapa saja, tetapi pasti ada perhitungan-perhitungannya. Cawapres apakah dari partai atau tidak itu bagian dari diskusi yang panjang, yang terpenting mempunyai visi yang sama, bagaimana menjaga republik ini, dasar konstitusi yang dipegang yang menjadi komitmen awal," ujarnya.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Posting Komentar

0 Komentar