Definition List

header ads

Luar Biasa! // Tak Terdampak Gegara Isu Piala Dunia U-20 // Pemilih Jokowi Masih Cenderung Memilih Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024!!!


Dukungan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diisukan menurun usai memberikan pernyataan menolak Tim Nasional Israel di Piala Dunia U-20. Akankah orang nomor satu di Jateng tersebut bakal maju sebagai calon presiden?

Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan pemilih pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.

"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dikutip dari ANTARA pada Senin (10/4/2023).

Hal ini disampaikan Djayadi dalam paparan hasil survei nasional LSI 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi di BTS, dan Peta Politik Terkini'.

Menurut dia, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, memilih Prabowo Subianto sebanyak 30,8 persen. Sedangkan Anies Baswedan sebanyak 16,9 persen. Kemudian sebanyak 13 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

LSI melakukan survei selama 31 Maret hingga 4 April 2023. Terdapat sebanyak 1.299 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD).

Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Sementara itu, margin of error diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Posting Komentar

0 Komentar