Definition List

header ads

Diserang Ridwan Kamil dengan UU, Ganjar Pranowo Balas dengan Permenlu!


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tengah menjadi sorotan publik saat ini. Hal itu karena keputusannya untuk menolak Timnas Israel pada kompetisi Piala Dunia U20, yang akan diselenggarakan di Indonesia.

Keputusannya membuat FIFA mencabut hak istimewa bagi Indonesia, untuk menjadi tuan rumah. Padahal, kesempatan langka itu akan dilangsungkan tidak lama lagi, persiapanpun telah matang. Alhasil, Ganjar Pranowo kini menjadi bulan-bulanan warganet yang menyesalkan tindakannya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan menyerangnya dengan sebuah undang-undang. Sebagaimana dituliskannya melalui Instagram @ridwankamil, yang berbunyi seperti di bawah ini.

"Menurut UU no.23 tahun 2014, ada 6 urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, dimana sikap pemerintah daerah tidak boleh berbeda," tulisnya.

"6 urusan tersebut meliputi kebijakan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal, kebijakan agama," tambahnya.

Seakan membela diri, Ganjar Pranowo tak mau kalah, ia secara tidak langsung membalas serangan itu dengan mengeluarkan Permenlu. Peraturan menteri luar negeri itu ia sampaikan di hadapan Najwa Shihab, pada acara Mata Najwa.

Presenter kondang itu pun mengunggah keterangan tersebut di media sosial miliknya, termasuk Instagram @matanajwa.

Permen yang diluncurkan Ganjar Pranowo adalah Permenlu nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.

Ganjar Pranowo mengatakan ia menggunakan haknya sebagai gubernur, sesuai bab 10 Permenlu yang telah disebutkan di atas. (*/Dinda)

Posting Komentar

0 Komentar