Definition List

header ads

Terkuak! Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan Sebab Ingin Menjaga Kesehatan Masyarakat.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Aksi tersebut dilakukan dalam upaya menjaga kesehatan publik. 

"Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Selasa (27/12/2022). 

Jokowi mengklaim, aksi pelarangan jual rokok sudah mulai dilakukan di negara-negara lain. Pemerintahannya membolehkan, tetapi tidak untuk rokok batangan. 

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," kata Jokowi. 

Kabar Jokowi melarang penjualan rokok batangan terungkap dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu sebagaimana dinukil dari JDIH setneg. 

"Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut sebagaimana dikutip. 

Pada poin 6, Jokowi mengamanatkan perlunya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal itu sesuai amanat pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Dalam lampiran disebutkan pula bahwa pemrakarsa revisi aturan adalah Kementerian Kesehatan. Dalam lampiran juga membahas beberapa poin revisi seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kemudian pemerintah akan mengatur soal rokok elektrik. 

"Ketentuan rokok elektronik," pada poin 2 pokok materi muatan. 

Kemudian ada Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan soal rokok batangan. 

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi poin 4 pokok materi muatan.

Posting Komentar

0 Komentar