Definition List

header ads

Pemerintah Kini Tengah Melanjutkan Revisi Perpres Penyaluran Subsidi Energi, Sebab Belum Tepat Sasaran!


Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pemerintah tengah melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait mekanisme penyaluran subsidi energi. Saat ini, kata Erick Kementerian ESDM sedang mengkaji beleid tersebut.

"Jadi kita revisi itu. Saat ini, Kementerian ESDM yang godok. Kita mau ke depan semua barang subsidi, khususnya subsidi energi ini tepat sasaran," kata Erick di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Erick menampik jika pemerintah membatasi penyaluran BBM subsidi maupun LPG subsidi. Sebab, kata Erick, hingga saat ini terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang tidak mampu.

Sayangnya, kata dia, memang banyak masyarakat yang mestinya tak mengkonsumsi barang subsidi ini tetapi masih mengkonsumsinya. Padahal, kata dia, pemerintah sudah banyak mengeluarkan anggaran untuk barang subsidi dan menjadi beban APBN.

"Masalahnya, ini yang tidak berhak tetap konsumsi. Maka kita mau dengan landasan hukum itu kita salurkan ke tepat sasaran," ujar Erick.

Terkait mekanisme penyaluran dan kriteria penerima sampai saat ini masih menjadi pembahasan . "Mekanismenya memang akan sangat detail. Kami review semua perlahan supaya ini kita tidak lagi kecolongan," ungkapnya.

Berdasarkan catatan BPH Migas, realisasi penyerapan Pertalite maupun Solar hingga akhir 2022 mencapai 98 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah. BPH Migas bahkan memprediksi pada tahun ini konsumsi BBM subsidi bisa naik 6 sampai 10 persen.

Merujuk data BPH Migas, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar November 2022 mencapai 17,47 juta kl atau setara 97,98 persen dari kuota yang sebesar 17,83 juta kl. Sementara itu, realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mencapai 29,23 juta kl atau setara 97,73 persen dari kuota sebesar 29,91 juta kl. 

Posting Komentar

0 Komentar