Pemerintah tidak lagi menganggarkan biaya penanganan Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidang kesehatan pada tahun 2023.
Kemudian, hingga kini belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak ada.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut masih dikaji dan bakal dievaluasi lebih lanjut.
"Pasti akan ada evaluasi terkait hal ini, tapi saat ini pembatasan kegiatan masyarakat yang menjadi fokus," kata Nadia, Rabu (28/12/2022).
"Belum, sampai saat ini yang dievaluasi adalah kebijakan tentang pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya lagi.
Namun, Nadia memastikan bahwa kebijakan pembiayaan dalam rangka penanganan Covid-19 bakal lebih dulu mempertimbangkan dan melihat situasi pandemi.
Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia cenderung landai. Walaupun, menurut epidemiolog, ada kemungkinan kenaikan kasus karena tingginya Covid-19 di negara lain.
"Terkait pembiayaan ini ada aturan lain, dan ini tergantung dengan situasi pandemi kita," kata Nadia.
Sebagai informasi, anggaran Kemenkes tahun 2023 menyusut menjadi Rp 85,5 triliun dari Rp 178,7 triliun atau berkurang sebesar 47,8 persen. Jumlah tersebut termasuk untuk anggaran pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp 46,5 triliun.
Secara rinci, anggaran untuk transformasi layanan primer sebesar Rp 5,9 triliun atau 7 persen dari total anggaran, anggaran untuk transformasi layanan rujukan Rp 18,4 triliun (21,5 persen), dan anggaran untuk transformasi sistem ketahanan kesehatan Rp 1,4 triliun (1,6 persen).
Kemudian, anggaran untuk transformasi pembiayaan kesehatan Rp 46,6 triliun (54,5 persen), anggaran transformasi SDM kesehatan Rp 3,8 triliun (4,4 persen), untuk transformasi teknologi kesehatan Rp 0,5 triliun (0,5 persen), dan untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen Rp 8,9 triliun (10,4 persen).
0 Komentar