Definition List

header ads

KPK Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Korupsi Penyelenggara Negara Menjelang Pemilu 2024!


Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara menghindari segala bentuk praktik korupsi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Imbauan itu disampaikan Ghufron, siang hari ini, Senin (2/1/2023), di Gedung KPK, Jakarta.

“KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa prakontestasi politik mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi,” ujarnya.

Dia bilang, tahun 2023 sudah masuk masa prakontestasi politik. Berdasarkan catatan KPK, setahun menjelang Pemilu merupakan tahun rawan korupsi.

Pada momen itu, partai politik sedang membutuhkan banyak dana untuk menggerakkan mesin politiknya. Sehingga, ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan oleh oknum penyelenggara negara dari unsur partai politik.

Titik rawan korupsi, lanjut Ghufron, antara lain di sektor anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi jabatan, perizinan, dan penyalahgunaan bantuan.

“Setiap penyimpangan amanah pemerintahan untuk rakyat yang diselewengkan jadi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan perbuatan korupsi,” tegasnya.

Untuk mewujudkan tahun politik yang etis dan berintegritas tanpa korupsi, KPK meningkatkan kewaspadaan, serta menyiapkan strategi pemberantasan korupsi secara profesional tegas dan juga akuntabel.

“KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi,” pungkasnya.

Sekadar informasi, data KPK dari tahun 2004 sampai November 2022, sudah ada 809 oknum penyelenggara negara yang menjadi tersangka korupsi.

Rinciannya, 319 Anggota DPR RI dan DPRD, 23 gubernur, 163 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 304 pejabat eselon I, II, III, dan eselon IV di kementerian/lembaga.

Posting Komentar

0 Komentar