Definition List

header ads

Jangan Ditiru ya, Lukas Enembe adalah Contoh Pejabat yang Ugal-ugalan!!!


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menilai Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe merupakan contoh pejabat publik dengan perilaku ugal-ugalan yang oleh karenanya mesti diproses hukum.

Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. Lukas saat ini telah ditahan KPK.

“Tersangka LE (Lukas Enembe) adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Terkait kasus Lukas, Firli menerangkan menangani situasi di Papua memang tidak mudah. Sementara di lain sisi, KPK tetap dituntut bekerja profesional serta memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).

“Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Firli.

Firli juga menilai kasus yang dihadapi Lukas punya makna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus Lukas merupakan bentuk kehadiran KPK dan negara memberikan keadilan untuk masyarakat di Papua sekaligus sebagai peringatan ke seluruh koruptor.

“Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif,” ujar Firli.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar