Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan perppu dipilih untuk tidak memakan waktu yang lama.
Jaleswari mengatakan kalau pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua mengharuskan pemerintah menyesuaikan peraturan Pemilu.
Untuk mengaturnya, Jaleswari menuturkan kalau pemerintah, DPR serta penyelenggara pemilu sudah bersepakat meregulasikannya melalui perppu. Perppu menjadi jalan yang dipilih pemerintah sebab kalau melalui revisi UU Pemilu, menurutnya akan membutuhkan waktu yang lama.
"Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024," kata Jaleswari melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Adapun Jaleswari mengungkapkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar,”ucapnya.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Perppu Pemilu guna mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
0 Komentar