Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . Perppu tersebut salah satunya mengatur penambahan jumlah Anggota DPR dari 575 menjadi 580 orang.
Hal ini berdasarkan poin ke-6 Perppu yang menyebutkan perubahan ketentuan Pasal 186 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu berbunyi, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).
Jumlah anggota DPD juga akan bertambah sesuai penambahan provinsi di Indonesia, dari 34 menjadi 38 provinsi. Karena di dalam Perppu Pemilu tidak memuat perihal perubahan jumlah anggota DPD, maka setiap provinsi akan diwakili oleh empat anggota DPD. Dengan begitu, Pemilihan Umum 2024 nanti akan menghasilkan 152 anggota DPD.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi diterbitkan pada Senin (12/12/2022).
0 Komentar