Pemerintah memberi pengecualian syarat yang mengharuskan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mempunyai kantor tetap dan kepengurusan di 4 provinsi baru di Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Perppu itu pemerintah menyisipkan tambahan ayat (2a) pada Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur tentang pengecualian persyaratan keberadaan kepengurusan dan kantor tetap di 4 provinsi baru di Papua.
Yang dimaksud 4 provinsi baru di Papua adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024," demikian isi ayat (2a) UU Pemilu, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Menurut Pasal 173 Ayat (2), partai politik peserta Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022.
Selain itu, DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.
Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.
Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.
Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.
"Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.
Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.
0 Komentar