Pemerintah mematangkan persiapan di berbagai aspek terkait pergerakan orang selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru),
Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) persiapan natal dan tahun baru, Senin (19/12/2022) kemarin.
"Arahan dari Presiden, perlunya memberi perhatian khusus kepada para pemudik nataru, kesiapan dari pasokan dan ketersediaan dari bahan pangan yang diperlukan selama nataru, kemudian ketersediaan dan kelancaran pasokan bahan bakar minyak," ujar Muhadjir dalam siaran persnya, Selasa (20/12/2022).
Berkaitan dengan masalah keamanan, Muhadjir menegaskan pengamanan dalam kegiatan peribadatan harus terjamin sehingga kegiatan peribadatan berjalan dengan baik dan tertib.
Ini kata Muhadjir, karena pergerakan masyarakat pada masa Nataru diprediksi hingga mencapai 44,17 juta orang atau sekitar 16,35 persen penduduk Indonesia.
Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibanding Nataru tahun 2021 yang hanya 13 persen, tetapi lebih rendah dibanding Nataru tahun 2019, di mana sebanyak 55 persen penduduk Indonesia melakukan mudik saat Nataru.
Ia juga menyampaikan puncak arus mudik libur natal dan perayaan tahun baru diperkirakan akan terjadi menjelang akhir Desember. "Puncak arus mudik pada libur Nataru tahun ini diperkirakan akan terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Desember nanti serta untuk perayaan tahun baru puncaknya akan terjadi pasa tanggal 30 sampai 31 Desember 2022," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan imbas peningkatan mobilitas masyarakat melalui kebijakan ganjil genap, contraflow hingga one way yang akan diberlakukan jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.
"Kita tentunya sudah menyiapkan formula khusus kapan kita melaksanakan jalur ini kita lakukan normal. Artinya ganjil genap boleh berjalan, kapan kita gunakan contraflow, dan kapan kita lakukan one way," ujarnya.
Rekayasa lalu lintas baik contraflow dan one way akan diberlakukan jika nantinya jumlah kendaraan yang melewati ruas jalan melebihi angka 5.000 kendaraan per jam.
0 Komentar