Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terganggu meskipun Undang-undangnya mau direvisi kembali meski baru terbit.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022. Tapi, pemerintah akhirnya memutuskan mau merevisi lagi UU itu karena salah satunya untuk memberikan kepastian investor dalam pengelolaan tanah di sana hingga 180 tahun dari yang sebelumnya 90 tahun.
"Enggak mengubah postur di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di kawasan DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Menurut Sri Mulyani, anggaran pembangunan IKN yang sudah masuk ke kementerian atau lembaga akan tetap bisa digunakan berbagai infrastruktur yang telah ditetapkan. Diantaranya anggaran pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih dan jalan yang sudah masuk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam mendukung pembangunan infrastruktur IKN, Kementerian PUPR secara bertahap telah mengalokasikan anggaran pada 2022 hingga 2024 sebesar Rp 43,74 triliun.
Alokasi anggaran dari PUPR untuk pembangunan IKN secara rinci, pada 2022 sebesar Rp 4,07 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 20,48 triliun, dan tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 18,18 triliun.
"Ini semua beberapa kebutuhan untuk port maupun airport sudah disampaikan Menteri PUPR, jadi masih nanti tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," ujar Sri Mulyani.
Lagipula, ia melanjutkan, revisi UU itu masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Di awali dengan pembentukan naskah akademik yang hingga saat ini masih belum ada.
"Kalau membuat revisi UU selalu ada prosedur. Naskah akademisnya harus mendefinisikan apa yang perlu direvisi, seberapa kritikal, dan akan menyangkut berbagai pasal yang memang ada di dalam atau belum ada di sana," tuturnya.
0 Komentar