Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur tak macam-macam. Pasalnya, ada hukuman mati yang menanti jika dana bantuan itu dikorupsi.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Jawa Barat. Dia memastikan pelaku bakal diancam hukuman mati.
"Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati," kata Johanis Tanak dikutip detikcom dari akun YouTube resmi KPK, Selasa (6/12/2022).
Oleh sebab itu, Johanis Tanak menegaskan agar pengelola dana bantuan gempa Cianjur itu tak main-main. Dia menyebutkan pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di meja hijau.
"Saya ingatkan kembali seperti yang tadi sudah saya katakan, Cianjur baru alami musibah bencana," tutur Johanis.
"Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengawasi pendistribusian bantuan terhadap korban gempa Cianjur. Sebab, pembagian bantuan itu dianggap rawan praktik tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Korpri KPK Cahya H Harefa saat menyerahkan donasi bantuan gempa di Cianjur. Dia mengatakan KPK turut mengawasi agar pemberian bantuan itu tepat sasaran kepada seluruh korban.
"Memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Cahya H Harefa dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Dia mengatakan KPK juga sempat menangani perkara tindak pidana korupsi dengan modus pengelolaan dana bantuan. Oleh sebab itu, kedatangannya ke Cianjur merupakan bentuk pengawasan dan atensi dalam menyalurkan bantuan.
"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap dia.
0 Komentar