Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan target penerimaan perpajakan Rp2.021 triliun pada 2023. Di tengah ancaman risiko resesi global, target penerimaan perpajakan itu tumbuh double digit dibandingkan tahun ini.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis, Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.
Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara sendiri terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Total [penerimaan perpajakan APBN 2023] Rp2.021,2 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diperoleh Bisnis, Selasa (14/12/2022).
Target penerimaan perpajakan itu tercatat tumbuh 13,3 persen dari outlook tahun ini, yang berdasarkan Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun. Pertumbuhan terjadi baik di sisi penerimaan pajak maupun penerimaan kepabeanan dan cukai.
Jokowi mematok target penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.718 triliun, tumbuh 15,7 persen dari outlook 2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun, target penerimaan bea cukai 2023 adalah Rp303,2 triliun atau tumbuh 1,4 persen dari outlook tahun ini senilai Rp299 triliun.
Target itu harus dicapai di tengah risiko resesi global yang diyakini akan terjadi tahun depan. Namun, fundamental ekonomi Indonesia dinilai sebagai modal dalam pencapaian penerimaan negara dan pengelolaan keuangan negara.
Sebagai gambaran, penerimaan pajak per 6 Desember 2022 telah berkisar Rp1.580 triliun atau melampaui target 2022. Realisasi itu telah mencakup 91,9 persen target penerimaan pajak 2023, sehingga apabila pemerintah mampu menjaga tren penerimaan seperti tahun ini maka terdapat peluang target pajak 2023 tercapai.
0 Komentar