Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis pada Selasa (14/12/2022), Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.
Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.
Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun. Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diperoleh Bisnis, Selasa (14/12/2022).
Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun.
Namun, pengenaan cukai itu tak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai perangkat kebijakan ekstensifikasi cukai.
Namun, hal itu belum kunjung bisa diimplementasikan, bahkan belum ada kejelasan pada tahun depan.
“Tahun 2023 kita akan penuh ketidakpastian. Kita akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik tetapi menunya kita sudah put on the table. Nanti tinggal kita melihat bagaimana implementasinya tentu yang terbaik sesuai dengan antisipasi kita,” ujar Febrio usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.
Adapun, dalam Perpres 130/2022, Jokowi juga menyasar pendapatan pajak dalam negeri untuk 2023 senilai Rp1.963,4 triliun, di antaranya terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) Rp935,06 triliun, pendapatan PPh Non-Migas Rp873,6 triliun, hingga pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp742,95 triliun.
0 Komentar