Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia mengaku tidak akan diam dalam menghadapi kekalahan tersebut. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut telah menyusun strategi untuk melawan balik Uni Eropa di WTO melalui banding.
"Lets see, kita berusaha (banding) dan berdoa. Only God knows (menang atau kalah)," terang Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Djatmiko Bris Witjaksono, Rabu (23/11/2022).
Selain Kemendag, keputusan banding oleh pemerintah juga telah dikonfirmasi oleh Arifin Tasrif. Arifin mengatakan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ungkap Arifin.
Diketahui, hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada Senin (17/10/2022) lalu. Isi sengketa tersebut adalah Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Selain itu, final panel report tersebut juga berisi bahwa panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Menteri Arifin menyampaikan, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada Rabu (30/11/2022) mendatang dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada Selasa (20/11/2022).
Setidaknya, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sebelumnya, potensi kekalahan ini telah diprediksi oleh Presiden Jokowi. Jokowi menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO tersebut, tetapi ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah sehingga Indonesia dapat mengubah tata kelola nikel di dalam negeri.
"Kelihatannya kita kalah (gugatan), tapi tidak apa-apa. Industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? Kalah tidak apa-apa, syukur bisa menang," terang Jokowi, Rabu (7/9/2022).
0 Komentar