Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa kendaraan dinas Pemerintah Provinsi DKI akan beralih ke tenaga listrik, menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
“Sepertinya tahun depan [kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan tenaga listrik],” kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 November 2022.
Heru Budi mengatakan bahwa nantinya pergantian kendaraan dinas Pemerintah Provinsi menjadi kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap, namun yang paling memungkinkan dalam waktu dekat kendaraan roda dua. Proses pengadaan itu sudah mendapatkan dukungan dari dua Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.
Mantan wali kota Jakarta Utara itu tidak menerangkan secara rinci jumlah kendaraan listrik yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan operasional di lingkungan Pemprov DKI.
Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Kendaraan operasional para pejabat, baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah, menurut instruksi tersebut, harus beralih menggunakan mobil listrik.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 13 September 2022 agar mobil konvensional atau yang gunakan BBM untuk diganti ke yang memakai tenaga listrik.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi, yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.
"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi arahan Jokowi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam inpres tersebut.
0 Komentar