Definition List

header ads

Fakta Terungkap, Ternyata Mardiono Belum Direstui Jokowi Mundur dari Dewan Pertimbangan Presiden!


Muhammad Mardiono mengaku belum mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk mundur dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meski kini telah menjabat Plt. Ketua Umum PPP.

Mardiono mengaku diminta Jokowi untuk membereskan pekerjaan yang belum tuntas. Salah satunya kajian mengenai para penduduk desa yang mengalami ekonomi biaya tinggi.

"Jokowi memberikan arahan kepada saya diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya mengajukan surat pengunduran diri sehingga saya bisa mengakhiri tugas dengan baik," kata Mardiono setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/10).

Mardiono mengatakan undang-undang melarangnya merangkap jabatan. Oleh karena itu, ia harus mundur dari Wantimpres karena akan meneruskan tugas sebagai Plt. Ketua Umum PPP.

Meski demikian, Mardiono tak perlu buru-buru pamit dari Wantimpres. Undang-undang menyebut ada waktu hingga Desember 2022 bagi Mardiono untuk mengajukan pengunduran diri.

"Selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya jadi Plt. Ketua Umum PPP, saya harus menugundurkan diri," kata Mardiono.

Diketahui, kini Mardiono menjabat sebagai Plt. Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Mardiono mengisi jabatan itu mulai 5 September.

Pada 9 September, pemerintah mengakui kepengurusan PPP yang baru dengan Plt Ketua Umum Mardiono dengan ditandai penerbitan surat keputusan oleh Menkumham Yasonna Laoly.


Posting Komentar

0 Komentar