Definition List

header ads

Jokowi Teken Aturan Harga 'Murah' Listrik EBT!


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022.

Sejatinya, inti dari Peraturan Presiden (Perpres) ini berada pada BAB II, terkait dengan Harga Pembelian Tenaga Listrik. Aturan soal harga ini memang sedang ditunggu-tunggu oleh investor pengembang pembangkit EBT.

Sebagai contohnya adalah Pasal 5 yang menyebutkan: 

1. Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau

b. harga kesepakatan,dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).

(2) Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.

(4) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru.

(5) Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun bunyi Pasal 6 disebutkan:

(1) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga

patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.

(2) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. berlaku sebagai harga dasar;

c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu

PJBL atau PJBU; dan

d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.

(3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri. Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.

Aturan ini sejatinya bisa di unduh langsung di JDIH Sekretariat Negara. Berikut Daftar Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan:

PLTA yang memanfaatkan tenaga dari Aliran/terjunan air

Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh

Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH

Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH

Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH

Kapasitas 20 MW - 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. 

Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH

Kapasitas 50 MW - 100 MW, harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH

Kapasitas 100 MW harga patokan tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH

PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)

Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh

Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH

Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH

Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH

Kapasitas 10 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun.

Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH

Kapasitas 20 MW, harga patokan tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH

PLTB (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)

Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh

Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun.

Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH

Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH

PLTBm

Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh

Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH

Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH

Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH

Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH

PLTBg

Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh

Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH

Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH

Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun.

Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH

Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH

PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. 

Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.

Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.

Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. 

Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.

Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. 

Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh

Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh

Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.

Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.

Besaran angka faktor Lokasi (F) dan kapasitasnya:

Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10

Sumatera: 1,10

Kep Riau: 1,20

Mentawai: 1,20

Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15

Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15

Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15

Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25

Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30

Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30

Papua Barat: 1,50

Papua: 1,50


Posting Komentar

0 Komentar