Definition List

header ads

Jokowi Tegaskan Kendaraan Dinas Listrik Instruksi Jangan Sampai Impor!


Asosiasi produsen mobil di Indonesia, Gaikindo, mengatakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggunaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk instansi pemerintahan jangan sampai melibatkan unit impor.

Pasokan unit kendaraan dinas listrik itu diharapkan Gaikindo mengutamakan unit diproduksi di dalam negeri.

Instruksi Jokowi itu telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 13 September 2022. Penggunaan kendaraan dinas listrik ini dapat memanfaatkan skema pembelian, sewa atau konversi dari kendaraan bahan bakar.

"Kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan dinas listrik, itu harus yang dibuat di Indonesia jangan sampai impor," kata Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara dalam seminar online, Kamis (15/9).

Walau diminta memakai produk dalam negeri, Kukuh menyadari produksi kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih terbatas. Dia bilang kapasitas produksi mobil listrik di dalam negeri sekarang sekitar 13 ribuan unit per tahun.

Kukuh tak menjelaskan detail soal produsen yang memiliki kapasitas produksi itu. Namun diketahui saat ini setidaknya ada dua mobil listrik yang diproduksi lokal yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

"Ini harus ada kesesuaian, kapasitas itu sekarang ada di Indonesia saat ini," ucap Kukuh.

Gaikindo yang saat ini beranggotakan 42 perusahaan dari kalangan Agen Pemegang Merek, pemanufaktur, dan distributor kendaraan mendorong anggotanya mempercepat memperkenalkan model mobil listrik yang sudah dipersiapkan. Kukuh juga mengatakan mobil listrik itu agar diproduksi di Indonesia.

"Kami harapkan pabrikan lain menyusul segera melakukan produksi di dalam negeri. Jangan sampai itu [kendaraan dinas listrik] diisi produk-produk impor nanti akan merusak neraca devisa kita," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar