Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali angkat bicara soal kasus kematian Brigadir J yang tewas diduga usai adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022 atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Agustus 2022 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama kurang lebih 7 jam.
Atas hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J. Mereka terkait dengan dugaan menghambat laju penanganan kasus mulai dari urusan CCTV, hingga proses olah TKP.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami, dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Listyo merinci, pemeriksaan tersebut mencakup 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel.
Berikut sederet pernyataan terkini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus kematian Brigadir J yang tewas diduga usai adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dihimpun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memutasi 25 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Mutasi dilakukan terhadap 25 anggota tersebut untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Listyo merinci, pemeriksaan tersebut mencakup 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel.
"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," beber Kapolri.
Listyo menegaskan, 25 personel akan dimutasi dari jabatannya. Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," ucap dia.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik, dan saya yakin Timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," Listyo menandaskan.
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, terdapat 15 nama anggota Polri yang dimutasi dan dipromosikan jabatan baru. Pejabat yang dimutasi salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Berikut daftar beberapa anggota Polri yang dimutasi terkait kasus Brigadir J:
1 Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
5. Kombes Pol Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.
6. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
7. Kombes Pol Gupuh Setiono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, SroPaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
9. Kombes Pol Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.
10. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
12. Kompol Paiquni Wibowo, PS Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Oropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
0 Komentar