Definition List

header ads

Pasca Perintah Jokowi untuk Kapolri, Kini 25 Anggota Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J


Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut Dewinta, hal itu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan dibuka apa adanya.

Dewinta meminta 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang diduga menghambat penyelidikan tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.

"Periksa mereka secara mendalam karena tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," kata Dewinta dalam keterangannya, Sabtu (6/8).

Apabila dalam pemeriksaan mereka terseret pidana, Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri tersebut.

Di sisi lain, Dewinta meragukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

"Bharada E baru belajar menembak pada November 2021, jadi agak mustahil bisa menembak secara jitu. Lalu kalau ada aksi tembak menembak nggak mungkin Bharada E tujuh kali ditembak tidak kena," kata Dewinta.

Dewinta melanjutkan, mundurnya tim pengacara Bharada E juga menjadi pertanda bahwa Bharada E yang ternyata sopir Irjen Ferdy Sambo bukanlah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

"Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus mengumumkan aktor utama maupun sutradara pembunuhan Brigadir J," demikian Dewinta.

Posting Komentar

0 Komentar