Beli Pertalite dan Solar segera diatur. Presiden Jokowi segera meneken aturan terbaru dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan selesai pekan ini.
"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan.
Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.
0 Komentar