Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah. Pengusaha bisa memperoleh royalti 0 persen terhadap volume batu bara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
"Dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," berikut bunyi pasal 3 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022.
Insentif royalti 0 persen ini dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan dan tata cara pengecanaan royalti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
Kemudian, Pasal 3 ayat 3 menyebut tata cara pengenaraan royalti 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Secara umum, PP ini masih mengatur bahwa bagian pemerintah pusat adalah sebesar 4 persen dari keuntungan bersih para pengusaha batu bara, baik pemegang IUPK maupun IUPK.
Meski demikian, PP baru ini juga mengatur perubahan penerimaan dari iuran produksi atau royalti di bagian lampirannya. Pada intinya, pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara sampai 13,5 persen.
Di aturan lama, penerimaan batu bara (open pit) dibagi menjadi tiga kelompok.
1. Tingkat Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3 persen dari harga jual
2. Tingkat Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual
3. Tingkat Kalori 5.700 ke atas: 7 persen dari harga jual
Dalam aturan baru, berlaku tarif royalti progresif menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Rinciannya ialah sebagai berikut.
1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah US$ 70: 5 persen
- HBA US$ 70 - 90: 6 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 8 persen
2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah US$ 70: 7 persen
- HBA US$ 70 - 90: 8,5 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 10,5 persen
3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah US$ 70: 9,5 persen
- HBA US$ 70 - 90: 11,5 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 13,5 persen
Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai positif inisiatif ESDM untuk menaikkan tarif royalti yang berlaku progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batu bara. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan langkah otoritas mineral dan batu bara itu bakal menciptakan keadilan royalti bagi pelaku usaha industri pertambangan batu bara di dalam negeri.
Singgih beralasan, tarif royalti yang berlaku saat ini bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUPK.
Singgih mencontohkan aturan lama yang mengatur royalti untuk tiga tingkatan kalori. Kurang dari 4.700, 4700 sampai 5.700, dan 5.700 ke atas. Padahal, kata Singgih, sebagian besar pasar batu bara saat ini masuk pada perdagangan dengan tingkatan kalori di antara 4.200 sampai 5.500.
Artinya, perdagangan batu bara saat ini lebih menguntungkan IUP dengan tarif royalti pada tingkatan kalori yang lebih kecil. “Jadi dapat dikatakan menjadi tidak fair jika IUP dengan royalti tersebut dan PKP2B dengan royalti 13,5 persen harus berkompetisi pada pasar yang sama, baik di dalam negeri maupun ekspor,” kata Singgih, dikutip dari Bisnis, 10 Agustus 2022.
Menurut Singgih, kenaikan tarif royalti pada IUP mesti dilakukan pemerintah di tengah momentum harga batu bara yang masih menguat hingga perdagangan tengah tahun ini. Dia memastikan perusahaan masih dapat menyambung operasi mereka kendati terdapat kenaikan pungutan berjenjang ke depan.
“Mengingat harga yang akan diperoleh masih cukup tinggi dibandingkan dengan mining cost, meskipun dengan royalti revisi,” tuturnya.
0 Komentar