Definition List

header ads

Terkuak, Ternyata Gugatan Penolakan UU IKN oleh 6 Mahasiswa Terbukti Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan

Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) awalnya tidak mengaku memalsukan tanda tangan di berkas gugatan. Setelah dicecar hakim konstitusi Arief Hidayat, keenamnya akhirnya mengaku memalsukan dua tanda tangan.

Mereka adalah M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. 

Keenamnya dari kampus Universitas Lampung (Unila), dan bukan dari Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagaimana tertulis dalam berita sebelumnya. Atas hal itu, mereka minta maaf.

"Ya, itu tanda tangan asli, Yang Mulia," kata mahasiswa.

Mendapati hal itu, Arief Hidayat tidak percaya begitu saja dan mencecar. Hurriyah mulai mengelak bahwa tanda tangan itu tanda tangan digital pakai mouse.

"Tapi tanda tangannya kok begini? Apa nggak ditandatangani satu orang ini? Benar? Kalau Anda dicek ini tanda tangan palsu, anu lho, ya, bisa dipersoalkan, lho," tanya Arief Hidayat.

"Ya, Yang Mulia. Itu tanda tangan asli, kami menggunakan tanda tangan digital," jawab mahasiswa masih mencoba mengelak.

Arief Hidayat masih tidak percaya begitu saja. Sejurus kemudian, seorang panitera menghampiri Arief Hidayat dan menunjukkan foto kopi KTP dan membandingkan di berkas gugatan. Dua berkas itu lalu diangkat tinggi-tinggi dan meminta kamera memperbesar gambar.

"Dea. Di-zoom, coba di-zoom (diperbesar, red). Tanda tangannya Dea, ini di sini ada garis anu, lurus di akhir. Kayak begini ini, beda sama sekali, ya, beda sekali. Ini beda sekali ini," kata Arief Hidayat.

Tapi si mahasiswa bersikukuh bukan tanda tangan palsu.

"Baik, Yang Mulia. Karena kami menggunakan tanda tangan digital lewat Word, gitu ya. Jadi mungkin memang tidak sesuai sama persis dengan apa yang ada di KTP," kilah mahasiswa.

Arief Hidayat geleng-geleng kepala dengan jawaban mahasiswa.

"Loh nggak, ini palsu atau nggak? Bukan masalah perbaiki. Di dalam persidangan ini, Anda mengatakan ini palsu atau tidak? Atau hanya ditandatangani oleh satu orang? Gimana?" kata Arief Hidayat, yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Setelah didesak lagi, mahasiswa mulai mengaku ada yang 'nitip' tanda tangan. Tapi atas seizin di pemilik nama.

"Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan, persetujuan dari yang bersangkutan, kami gunakan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," kata mahasiswa akhirnya mengakui.

Mendapati pengakuan si mahasiswa, Arief Hidayat langsung mengambil sikap tegas. Arief Hidayat meminta mahasiswa jangan bermain-main dengan MK.

"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat tajam.

Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022," kata pemohon.

 

Posting Komentar

0 Komentar