Definition List

header ads

Sempat Dimediasi! Pemprov Jateng Tegaskan Pohon yang Ditebang di SMA Negeri 1 Semarang Tak Satupun yang Masuk Cagar Budaya.


Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengaku telah melakukan verifikasi atas penebangan pohon yang ada di SMA Negeri 1 Semarang. Hasilnya, ternyata pohon-pohon yang ditebang tersebut tidak termasuk cagar budaya. 

Ia bahkan telah memediasi kedua belah pihak. Yang hadir saat mediasi adalah manajemen sekolah, siswa, orang tua siswa, warga, dan pihak Alumni Siji Loro (Aljiro), yang merasa keberatan atas penebangan pohon-pohon di lingkungan SMAN 1 Semarang.

Sementara pihak Pemprov Jateng, turut hadir Biro Hukum, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Iwanuddin mengungkapkan, pihak manajemen sekolah, perwakilan orang tua siswa, serta komite sekolah, telah lama merencanakan penebangan pohon-pohon tersebut.

Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 23 pohon telah ditebang. Di antaranya, trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan, Sementara 26 pohon lain masih dibiarkan berdiri.

“Dari daftar tumbuhan yang telah ditebang, sebagaimana yang disampaikan dalam butir tadi, tak ada satu pun yang dilindungi baik secara ekologi dan aturan, itu tak ada yang dilindungi. Dan saya tegaskan, pohon randu alas yang besar tidak ditebang,” tegas Iwanuddin Rabu (1/2/2023).

Alasan penebangan disebabkan beberapa kali terjadi insiden dahan yang telah lapuk jatuh menimpa barang milik warga dan civitas akademi. Selain itu, penebangan pohon dilakukan guna revitalisasi sarana olahraga di sekolah tersebut.

Dari segi aset, ia menegaskan, sejak peralihan kewenangan manajemen SMA/ SMK dari pemerintah kota ke pemprov, pohon-pohon tersebut tidak termasuk inventarisasi aset.

Hasil mediasi menyepakati, pohon-pohon di lingkup SMA Negeri 1 Semarang yang belum dipotong, akan dipangkas dahan dan rantingnya. 

Hal itu untuk mengamankan siswa, warga di sekitar, dan bangunan sekolah, yang termasuk cagar budaya. Selain itu, dalam proses pembangunan atau revitalisasi sarana olahraga, akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yg memahami aspek cagar budaya kenyamanan pendidikan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng terkait keselarasan aspek lingkungan hidup.

Terakhir Ihwanuddin menyampaikan pihaknya menghormati keputusan ikatan Aljiro dalam menempuh langkah hukum. Hal itu merupakan bentuk kecintaan alumni akan lingkungan sekolah.

Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur nonlitigasi atau kekeluargaan. Diharapkan, dengan jalur tersebut, proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu.

“Dalam waktu dekat akan disuplai bibit tumbuhan yang dilindungi, agar serapan CO² bagus, dengan melibatkan instansi terkait,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar